Reklamasi Teluk Lampung, Kejagung Gandeng Kementerian LHK
- Istimewa
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus reklamasi Teluk Lampung. Dalam prosesnya, mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK).
"Kalau masalah reklamasi nanti (kami) tanya juga ke Kementerian LHK," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2016.
Hingga saat ini, kasus reklamasi Teluk Lampung masih diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Prasetyo pun mengaku belum mendapat laporan lebih lanjut.
"Saya belum dapat laporan soal itu, akan dicek," ujarnya.
Kejagung telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam perizinan reklamasi Teluk Lampung. Tim juga telah meminta keterangan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, pada Selasa, 18 Oktober 2016, lalu.
Selain itu, penyelidik juga meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim.
Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin ditandatangani oleh Herman HN.