Berantas Pungli, Kemenhub Gandeng YLKI dan ICW

Operasi pemberantasan pungli di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan telah membentuk Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungutan Liar di Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 265 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016. Pembentukan Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) ini melibatkan sejumlah pihak seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), lndonesia Corruption Watch (ICW), Pengamat Transportasi dan internal Kemenhub.

Nantinya Satgas ini akan bertugas membantu Menteri Perhubungan untuk melakukan pengawasan dalam pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub. Adapun Satgas ini nantinya memiliki tugas pengawasan, pemantauan, dan pelaporan.

"Yang pertama adalah  mengawasi proses pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub, kedua, melakukan monitoring terhadap pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub, terakhir, memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan atas pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub," kata Kepala Satgas OPP sekaligus Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo, di kantornya, Jumat 21 Oktober 2016.

Satgas yang diketuai Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo, pada Rabu 19 Oktober lalu telah menggelar rapat kordinasi dengan agenda utama adalah menyusun action plan. Lingkup tugas Satgas OPP yaitu terkait dengan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kemenhub yang meliputi pelayanan perizinan angkutan darat, laut, udara, perkeretaapian, dan non perizinan fokus pada penerimaan pegawai Kemenhub hingga penerimaan calon taruna.

Hasil temuan dari Satgas OPP nantinya dapat berupa usulan perubahan sistem pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan serta perubahan regulasi. Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan/pelanggaran pada personil pemberi layanan maka dapat direkomendasikan untuk diberikan sanksi administratif dan temuan yang mempunyai bukti cukup akan terjadi pungli dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Jika personil pemberi layanan terbukti melakukan penyimpangan maka akan direkomendasikan diberikan sanksi administratif, jika temuan cukup bukti terjadi pungli maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(ren)