Ridwan Kamil: Praktik Pungli di Sekolah Bisa Miliaran Rupiah
- Istimewa
VIVA.co.id - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengungkapkan praktik pungutan liar alias pungli dan gratifikasi di tingkat sekolah diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah.
Emil (panggilan akrabnya) mengaku memiliki perhatian khusus pada praktik kotor itu, yang dia buktikan dengan memberhentikan sembilan kepala sekolah dasar negeri (SDN) dan kepala sekolah menengah negeri (SMPN). Mereka ditengarai kuat terlibat praktik pungli dan gratifikasi selama tahun 2016.
Wali Kota enggan menyebutkan rinci nominal praktik pungli yang dilakukan sembilan kepala sekolah itu. Namun dia mengklaim memiliki bukti dan data lengkap yang dia dapatkan dari Inspektorat Pemerintah Kota Bandung.
Dia menegaskan, pintu toleransi sudah tertutup rapat dan Pemerintah Kota harus memberikan efek jera serta membersihkan citra sekolah. "Bagaimanapun ini harus diberhentikan. Kami komitmen memberantas pungli," katanya kepada wartawan di Pendapa Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 21 Oktober 2016.
Upaya pemberantasan praktik pungli dan gratifikasi di sekolah, katanya, mengutamakan peran Inspektorat tanpa bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Hal itu tetap upaya penegakan hukum meski terbatas pada lingkup Pemerintah Kota.
Pemerintah Kota sebatas menghukum atau memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat pungli atau menerima gratifikasi. Sanksinya pun hanya pemberhentian atau pemecatan dari jabatan, bukan pemberhentian sebagai PNS, karena hal itu ialah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Sembilan kepala sekolah yang diberhentikan itu, antara lain, SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1, SDN Cijagra 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7, dan SMPN 44.
Emil menyebut pemberhentian itu tidak tiba-tiba melainkan setelah proses penyelidikan oleh Inspektorat sejak Agustus 2016. Selama masa itu pula, Pemerintah Kota sering menerima pengaduan dari masyarakat seputar penyimpangan atau pelanggaran administrasi dan praktik pungli.
Emil mengungkapkan, sembilan kepala sekolah itu terjaring dalam tiga pelanggaran, yaitu menerima uang dari penjualan seragam buku anak sekolah, menerima gratifikasi mutasi siswa baru, dan penerimaan uang dari penyalahgunaan wewenang aset yang tak dilaporkan. (ase)