Kompensasi Eks Timtim Dipungli, Mensos Panggil Ketua Kokpit
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, memanggil secara mendadak Ketua Umum Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur, Batista Sufakefi, di sebuah rumah makan di Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat pagi, 21 Oktober 2016.
Hal itu berkaitan informasi pemotongan alias pungli terhadap dana kompensasi eks Timor-Timur oleh oknum pengurus Kokpit.
Mulanya, Khofifah terperanjat dan terlihat meradang ketika ditanya wartawan sesampai di Bandara Abdurrahman Saleh Malang soal penangkapan oknum pengurus Kokpit oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berinisial M.
M diduga memotong uang penerima kompensasi sebesar Rp1,5 juta. Khofifah mengatakan itu sudah bukan pungli lagi, tapi aksi jatah preman.
Sebelum ke acara di Kota Batu, Khofifah mampir ke sebuah rumah makan di Kota Apel itu. Beberapa saat kemudian, Ketua Umum Kokpit, Batista Sukafakefi, beserta seorang pengurus Kokpit, datang ke rumah makan menemui Khofifah. Rupanya, Menteri langsung memanggil Batista meminta penjelasan langsung yang sebenarnya terjadi.
Berdasarkan pengamatan VIVA.co.id, Batista terlihat serius memberikan penjelasan kepada Menteri soal kejadian penangkapan oknum pengurus Kokpit di Manado oleh Polda Sulawesi Utara karena diduga memotong uang kompensasi eks Timor-Timur. Khofifah terlihat mendengarkan dengan serius.
Seusai pertemuan, Batista menjelaskan bahwa apa yang terjadi di Manado bukan pungutan liar pengurus Kokpit kepada penerima kompensasi. "Itu kontribusi anggota Kokpit ke organisasi yang diserahkan ke pengurus Kokpit. Sudah ada kesepakatan antara anggota dan pengurus Kokpit. Itu polisi asal tangkap saja tanpa klarifikasi dulu," ujarnya.
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menangkap tangan seorang oknum pengurus Kokpit berinisial M saat memotong uang kompensasi dari penerima kompensasi eks Timor-Timur pada Kamis, 20 Oktober 2016.
M memotong uang kompensasi setelah korban mencairkan uang kompensasinya di kantor Bank Negara Indonesia cabang Manado. Pelaku memotong uang kompensasi dari korban sebesar Rp1,5 juta.
(ase)