Menyuap DPRD Sumut, Gatot Pujo Nugroho Segera Diadili

Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima berkas perkara milik mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota Dewan DRPD Sumut.

Berkas tersebut langsung diantar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Kamis kemarin, 20 Oktober 2016. Dipastikan sidang kasus dugaan penyuapan tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dalam waktu dekat ini.

"Iya benar, kemarin siang kami terima dari KPK," ujar Humas PN Medan, Erintuah Damanik saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Jumat pagi, 21 Oktober 2016.

Meski berkas perkara tersebut sudah diterima PN Medan, namun Erintuah mengatakan belum ada penetapan jadwal sidang perdana. "Kalau soal jadwal sidangnya, kita menunggu lah dari penetapan untuk jadwal sidangnya," katanya.

Erintuah menambahkan, Pengadilan Negeri Medan baru menerima berkas perkara suap Gatot Pujo Nugroho. Sedangkan berkas perkara lainnya, PN Medan belum menerima. "Kami terima berkas perkara Gatot saja. Untuk tersangka lain tidak tahu. Mungkin saja disidangkan di Jakarta, semua itu ada wewenang dari KPK," katanya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, yakni Muhamad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami dan Zulkifli Husin

Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot, yang ketika itu masih menjabat Gubernur Sumatera Utara. Mereka menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara 2013.

Mereka juga diduga menerima duit untuk pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.

Penetapan tersangka ketujuh anggota DPRD ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Gubernur Gatot Pujo. Sebelumnya, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan koleganya Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.

Atas perbuatannya, Gotot dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)