Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan empat tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Kota Sukabumi. Mereka disangka memalsukan pembuatan koperasi karyawan untuk mencairkan kredit dengan kerugian negara mencapai mencapai Rp38,7 miliar.
Keempat tersangka itu berinisial DJ, DB, DS, dan WS. Satu di antara mereka, yakni WS, merupakan terpidana pada kasus serupa di Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
“Mereka membuat Koperasi Bina Usaha, yang merupakan koperasi karyawan untuk mencairkan kredit dari Bank BJB,” kata Kepala Polda Jabar, Inspektur Jenderal Polisi Bambang Waskito, di Bandung, Kamis malam, 20 Oktober 2016.
Bambang menjelaskan, penyelidikan kasus itu dijalankan sejak tahun 2015 karena berhubungan dengan instansi lain yang membutuhkan waktu cukup lama untuk membuktikannya. Misalnya, kerugian negara ditetapkan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar.
“Apalagi ini pengungkapannya joint operation (kerja sama) dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri. Karena ada dugaan keterlibatan orang dalam Bank BJB juga. Kami yang menangani koperasinya, Bareskrim yang BJB-nya,” ujarnya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ama Kliment Dwikorjanto, kasus itu terjadi sejak April 2012 hingga pada November 2013, KBU dinyatakan macet.
Para tersangka menerima uang pinjaman dari Bank BJB sebanyak dua tahap. Mereka yang menjadi pengurus koperasi mengajukan dua kali permohonan kredit ke Bank BJB Sukabumi dengan modus merekayasa dan memalsukan dokumen sebanyak 850 karyawan Alpindo Mitra Baja Sukabumi.
“Jadi mereka mengaku seolah-olah mengajukan kredit untuk koperasi karyawan (kopkar). Padahal sebenarnya KPU bukan kopkar,” kata Ama.
Setelah pencairan di dua tahap, para tersangka tidak meneruskan pinjaman kepada karyawan Alpindo Mitra Baja Sukabumi, yang namanya mereka catut dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menyita barang bukti berupa 526 dokumen dan tujuh unit alat berat hasil pembelian dari uang pinjaman yang direkayasa itu.
Empat tersangka dijerat pasal 2, 3, dan 9 Undang Uundang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara. Berkas pemeriksaan sudah rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.