KPK Larang Wali Kota Madiun dan Anaknya ke Luar Negeri
- Antara/ Fikri Ali
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas nama Bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun dan anaknya, Bonny Laksamana.
Menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, surat pecegahan dilayangkan dalam proses penyidikan kasus dugaan dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun, tahun 2009-2012.
"Pencegahan dilakukan sejak tanggal 18 Oktober untuk enam bulan ke depan," kata Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2016.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun, tahun 2009-2012.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan bahwa pengusutan kasus tersebut berdasarkan koordinasi supervisi dengan Kejaksaan.
Atas perbuatannya, Bambang disangka Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
KPK sendiri sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada kasus ini. Pertama, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Lince Romauli Raya, Jakarta.
Kemudian di kantor Wali Kota Madiun, Rumah Dinas Wali Kota Madiun, Rumah anak Bambang Irianto, dan di kantor PT Cayaha Terang milik Bambang Irianto.
"Dari sejumlah penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen dan alat elektronik," kata Syarif. ?