KPK Minta Imigrasi Larang Dirut PT OSMA Pergi ke Luar Negeri

Dirut PT OSMA, Hartoyo (baju putih), datangi kantor KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atas nama Hartoyo selaku Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi. 

KPK meminta imigrasi melarang Hartoyo bepergian ke luar negeri. Pasalnya, ia diduga terlibat kasus dugaan suap pada proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Penyidik KPK sudah mencegah Hartoyo untuk enam bulan ke depan," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016. 

Status cegah terhadap Hartoyo berlaku sejak 16 Oktober 2016 lalu.

Hartoyo sampai sore ini masih menjalani pemeriksaan KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Yudhy Tri Hartanto, yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kebumen.

Meski KPK menduga asal usul uang suap senilai Rp70 juta itu berasal dari Hartoyo, tapi dia belum ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

"Namun sejauh ini masih sebagai saksi," kata Yuyuk. 

Dalam kasus ini penyidik baru menjerat Yudhy dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai penerima suap, sedangkan pihak pemberinya belum ada yang menjadi tersangka

(mus)