BNN Tembak Mati Gembong Narkoba di Medan

BNN tembak mati gembong Narkoba
Sumber :
  • viva.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati seorang gembong narkoba asal Aceh di Medan. Selain menembak mati, petugas antinarkotika itu juga mengamankan dua pelaku bersama barang bukti narkoba berupa 38 kilogram sabu, 100 ribu pil ekstasi dan 50 ribu pil happy five.

Berdasarkan data yang diperoleh VIVA.co.id, pelaku yang diamankan bernama Jumari (49 tahun) warga Desa Landuh, Rantau, Aceh Tamiang. Saat dilakukan penangkapan oleh petugas BNN, Selasa malam, 17 Oktober, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas.

Dengan itu, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, pelaku menghiraukan dan akhirnya ditembak hingga tewas. Kemudian, jasadnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.

"Petugas kita melakukan tindakan tegas dengan 2 kali melepaskan tembakan. Yang bersangkutan roboh," kata Irjen Pol Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN dalam paparannya di depan ruko Kompleks Perumahan The Imperium, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Medan, Rabu siang, 19 Oktober 2016.

Sementara dua rekannya, masing-masing bernama Irwan (33 tahun) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan Abdul Manan (50 tahun) warga Dusun Cahaya, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Kedunya telah ditangkap bersama barang bukti dan rencananya akan dibawa ke Jakarta. Mereka akan ditangani penyidik BNN pusat.

Arman Depari menjelaskan penangkapan ketiga pelaku sindikat narkoba berawal dari pengembangan sejumlah kasus yang ditangani oleh BNN. Atas hal itu, BNN melakukan penyidikan dan pengintaian selama dua bulan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba tersebut.

"Narkotika itu akan dibawa ke Medan, Jakarta dan Kepulauan Riau. Dari Jakarta akan dibawa ke kota-kota besar di Pulau Jawa. Sumbernya kami duga dari Malaysia," jelas Arman Depari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 123 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman mati, ditambah pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Arman Depari.