KPK Tahan Tersangka Korupsi e-KTP

Tersangka korupsi e-KTP Sugiharto ditahan.
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19 Oktober 2016.

Pantauan VIVA.co.id, Sugiharto yang duduk di kursi roda sudah mengenakan rompi tahanan KPK dan langsung diantar penyidik masuk mobil tahanan. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ditanyai wartawan, Sugiharto yang mengidap penyakit Toksoplasmosis itu hanya menggerakkan jari. Namun tak lagi terdengar suaranya.

Pengacara Sugiharto, Susilo Aribowo berdasarkan surat penyidik, kliennya ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya. Dia menjelaskan kliennya memang mengidap Toksoplasmosis, itu berdasar hasil analisa KPK.

Dikutip dari berbagai sumber, Toksoplasmosis merupakan infeksi yang disebabkan oleh parasit sel tunggal toxoplasma gondii. Sementara parasit adalah makhluk yang hidup dalam organisme hidup lain (induknya) dan mengambil semua gizi dari induknya. Penyakit yang paling umum diakibatkan tokso adalah infeksi pada otak (ensefalitis).

Terkait materi kasusnya, kata Aribowo, Sugiharto sebelum sakit sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Namun, ketika itu, Sugiharto mengatakan perbuatannya selaku pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, dijalani untuk mensukseskan proyek bernilai Rp6 triliun tersebut.

"Tiga bulan lalu, sudah dia jelaskan semua ke penyidik. Dia secara sadar mengatakan bahwa itu dia lakukan agar proyek e-KTP berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun itu, KPK baru menetapkan Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.