Bupati Buton Jadi Tersangka Suap Akil Mochtar
Rabu, 19 Oktober 2016 - 13:49 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Uang suap diberikan guna pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton pada 2011.
Baca Juga :
"Iya, yang bersangkutan (Samsu Umar Abdul Samiun) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dikonfirmasi wartawan, Rabu, 19 Oktober 2016.
Terkait nominal suapnya, Laode belum mau membeberkan. Demikian dengan teknis penyidikan yang tengah berjalan. Samsu sendiri dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Akil Mochtar mengakui ada uang Rp1 miliar yang dikirimkan Samsu Umar Abdul Samiun ke rekening CV Ratu Samagad. Perusahaan itu milik istri Akil Mochtar. Keterangan tersebut disampaikan Akil saat bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 Juli 2014 silam.
Akil menjelaskan, Pilkada di Buton ketika itu diminta Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kemudian terkendala sampai satu tahun lebih lantaran pemerintah kabupaten (pemkab) tidak punya biaya.
"Lalu saya diperintahkan ke sana. Sampai naik ojek karena angkotnya susah," kata Akil.
Setelah pemungutan suara ulang diselenggarakan, tim MK pulang ke Jakarta. Kemudian setelah berapa lama ditentukan pemenang hasil Pemilukada Buton oleh KPUD Buton bahwa pemenanganya adalah Samsu Umar. (ase)
Terkait nominal suapnya, Laode belum mau membeberkan. Demikian dengan teknis penyidikan yang tengah berjalan. Samsu sendiri dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Akil Mochtar mengakui ada uang Rp1 miliar yang dikirimkan Samsu Umar Abdul Samiun ke rekening CV Ratu Samagad. Perusahaan itu milik istri Akil Mochtar. Keterangan tersebut disampaikan Akil saat bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 Juli 2014 silam.
Akil menjelaskan, Pilkada di Buton ketika itu diminta Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kemudian terkendala sampai satu tahun lebih lantaran pemerintah kabupaten (pemkab) tidak punya biaya.
"Lalu saya diperintahkan ke sana. Sampai naik ojek karena angkotnya susah," kata Akil.
Setelah pemungutan suara ulang diselenggarakan, tim MK pulang ke Jakarta. Kemudian setelah berapa lama ditentukan pemenang hasil Pemilukada Buton oleh KPUD Buton bahwa pemenanganya adalah Samsu Umar. (ase)
Baca Juga :