Polisi Musnahkan 11.467 gram Sabu asal China

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri merilis 11.467 gram sabu.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Badan Reserse Kriminal Polri berhasil tangkap dua warga negara China, Li Zhiming dan Chen Rijian, setelah mereka membawa narkotika jenis sabu. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti kurang lebih 11.467 gram sabu.

Rinciannya, sebanyak 5.604,8 gram didapatkan dari tersangka Li Zhiming, dengan disisihkan 12 gram. Sedangkan barang bukti dari tersangka Chen Rijian sebanyak 5.863,3 gram dan disisikan 12 gram.

"11.467 gram dalam bentuk sabu siap olah, ini klasifikasinya bagus," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Agung Prasetyoko  di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 19 Oktober 2016.

Menurut Agung, modus operandi pelaku yaitu memasukkan sabu ke dalam tabung filter air lalu dimasukan ke dalam ke dalam kardus dan dikirim melalui paket ekpedisi DHL dari China dengan nama pengirim warga negara China, Abang Bao yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang.

Sementara itu, alamat penerima sabu bernama Li Zhiming dan Chen Rijian. "Ini kurang lebih ada 24 pipa air (sabu yang dimasukan)," ujarnya.

Menurut Agung, pengungkapan ini berasal dari informasi Bea Cukai kemudian jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba langsung melakukan penelusuran dengan menyamar menjadi petugas ekspedisi DHL di Slipi Jakarta Barat.

"Akhirnya datang penerima paket bernama Li Zhiming dan dilakukan penangkapan. Tidak lama, kemudian petugas ke apartemen Li Zhiming yang berlokasi di Tanjung Duren, Jakarta Barat dan menemukan satu tersangka bernama Chen Rijian," katanya.

Kini, barang bukti sebanyak 11.467 sudah berhasil dimusnahkan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, disaksikan pihak Kejaksaan.

Dengan demikian, tersangka dijerat dengan Pasal yang disangkakan, 113, 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dipidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.  Sementara untuk dendanya minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.