Kasus Reklamasi, Kejagung Periksa Wali Kota Lampung

Kejaksaan Agung. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung memanggil Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN. Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung.

"Iya benar yang bersangkutan dimintai keterangan. Masih berjalan, yang bersangkutan hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, di Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.

Rum menuturkan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih terus menelusuri soal dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan itu.

"Masih lid (penyelidikan). Nanti perkembangannya diinformasikan," katanya menambahkan.

Kasus ini bermula pada izin reklamasi. Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Beberapa izin di antaranya seperti Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Kemudian, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.

Selanjutnya, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta. Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.

Terakhir, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Ronny Lihawa. Saat ini, pemerintah setempat menghentikan reklamasi itu untuk sementara waktu.

(mus)