Tiap Kantor Imigrasi Kini Ditempatkan Tim Satgas Anti Pungli

Menkumham resmikan kantor imigrasi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat telah menerima surat edaran terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan mengaku juga sudah menerima turunan dari surat edaran itu, yakni surat keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi nomor IMI-1682.KP.04.01 tertanggal 13 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Pungli.

Kata dia, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie sudah membentuk satuan tugas pemberantasan pungli yang ditempatkan di setiap Kantor Imigrasi, termasuk wilayah hukumnya. Pihaknya pun siap melaksanakan hal tersebut.

"Bagus dan siap laksanakan keputusan yang diarahkan pimpinan yang sudah dihimbau Pak Jokowi (Presiden RI Joko Widodo)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan saat ditemui di kantornya, Selasa, 18 Oktober 2016.

Tato menegaskan pihaknya akan memproses dengan tegas apabila ada anggotanya yang memang tertangkap tangan masih melakukan pungli di kantornya. Dia pun mengaku akan memberikan sanksi tegas pada anggotanya yang terbukti melakukan pungli.

"Tegas akan diproses secara tegas. Akan kita berikan sanksi, lalu ditindaklanjuti Dirjen Imigrasi," kata dia.

Sejauh ini, Tato menyebut belum ada laporan dari masyarakat terkait adanya pungli pada lingkungan kerjanya. Bagi masyarakat yang menemukan adanya pungli, Tato berkata bahwa mereka bisa langsung mengadukan via SMS ke Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, yang nomornya tertetara pada poster himbauan pada setiap Kantor Imigrasi.

Dia pun meminta masyarakat untuk melakukan pengurusan sesuai dengan layanan yang sudah ditetapkan. Terlebih dia menyebut sejumlah layanan telah diatur untuk lebih mempermudah masyarakat.

"Masyarakat jangan percaya (jalur lain) sesuai Standar Opersional Prosedur (SOP). Datang, urus sendiri. Kita sudah ada program early morning service paspor hari Selasa dan Jumat sejak pukul 06.00 WIB, biasanya kan 07.30 WIB. Ini sudah di seluruh Kantor Imigrasi di Jakarta. Ada juga Sunset service paspor, bisa dilayani setelah jam kerja sampai jam 20.00 WIB setiap hari di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dan emergency service paspor bagi orang yang memerlukan dalam kondisi sakit harus berangkat keluar negeri, itu ada di Kantor Imigrasi Soekrno Hatta," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, MenPANRB, Asman Abnur telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberantasan pungli. Hal ini, sesuai perintah Presiden Jokowi untuk segera menghapuskan praktik pungli dari semua sektor layanan masyarakat.