Alasan Ibunda Paskibraka Gloria Gugat UU Kewarganegaraan
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Ibunda Gloria Natapradja Hamel, anggota Paskibraka Nasional, Ira Hartini, menggugat UU Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi. Ira menyoroti Pasal 41 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, mengatur bahwa anak hasil perkawinan campuran yang lahir wajib melapor atau mendaftarkan diri ke pemerintah.
Pasal tersebut dinilai diskriminatif. Ira menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi sejak 24 Agustus 2016 lalu. Sebab, gara-gara pasal itu, Gloria sempat terancam dikeluarkan dari Paskibraka yang bertugas di Istana Merdeka ketika 17 Agustus 2016 lalu.
Ira mengaku, gugatan yang didaftarkan itu awalnya ingin dicabut karena proses hukum yang panjang. Tapi dirinya mengklaim karena dorongan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) gugatan itu pun dilanjutkan.
"Inisiatifnya sebenarnya saya pribadi, tapi karena saya waktu itu mau cabut (gugatan), kan harus ada saksi fakta, saksi ahli dan sebagainya. Ternyata banyak anak-anak sampai bisa stateless (kehilangan kewarganegaraan) jika luput mendaftarkan diri," ujar Ira dalam sidang perbaikan permohonan, di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 17 Oktober 2016.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Fachmi Bachmid mengatakan, permohonan gugatan yang dilayangkan ke MK itu tak lain, hanya ingin menghapus kewajiban mendaftar bagi anak hasil pernikahan beda negara.
"Persoalannya pada mendaftar itu, jadi seharusnya tidak perlu dibatasi dengan adanya mendaftar, karena sudah dibatasi di pasal 6. Pasal (41 UU 2006) ini potensial diskriminasi, seperti yang sudah terjadi beberapa waktu lalu," ujar Fachmi.
Fachmi juga berujar, pasal tersebut juga bisa mengakibatkan seorang anak kehilangan kewarganegaraannya. "Otomatis ini bisa menyebabkan orang kehilangan kewarganegaan. Pendaftarannya itu seharusnya dihilangkan, sehingga anak yang lahir sebelum tahun 2006 itu warga negara Indonesia," ujar dia.