KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Suap dan Gratifikasi
- Antara/ Fikri Ali
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009 hingga tahun 2012. Penetapan itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK, merujuk koordinasi supervisi dengan Kejaksaan.
"Menetapkan BI (Bambang Irianto) selaku Wali Kota Madiun sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2016.
Selain itu, menurut Laode, Bambang juga dijerat karena menerima gratifikasi. Padahal patut diduga itu diberikan berkaitan dengan jabatan atau kewenangan sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014.
"Atas perbuatan BI disangka Pasal 12 huruf i atau pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU Tahun 21 Tahun 2001," kata Laode.
Dalam kaitan itu, penyidik ungkap Laode, juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. Pertama, penggeledahan dilakukan di Kantor Lince Romauli Raya, Jakarta, kemudian di kantor Wali Kota Madiun, rumah Dinas Wali Kota Madiun, rumah anak Bambang Irianto, dan di kantor PT Cayaha Terang milik Bambang Irianto.
"Dari sejumlah penggeledahan KPK menyita beberapa dokumen dan alat elektronik," kata Laode.