Agar Tak Kabur, KPK Segera Cekal Dirut PT OSMO
- VIVA.co.id/M Nadlir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) guna menghindari kaburnya Direktur Utama PT. Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kebumen.
Itu perlu dilakukan karena Haryono belum juga menyerahkan diri dan datang mengklarifikasi ke kantor KPK atas kasus yang sudah menjerat Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan PNS Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.
"Karena itu agar dia tidak melarikan diri pasti akan kami cegah (berpergian ke luar negeri)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2016.
Sejauh ini, penyidik KPK masih melabelkan status saksi untuk Hartoyo. Meski begitu, dari pemeriksaan awal KPK, diketahui uang suap yang diantarkan Kepala Cabang PT OSMO cabang Kebumen, Salim kepada Yudhy Tri Hartono adalah perintah dari Hartoyo guna mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen senilai Rp4,8 miliar.
Alexander menjelaskan pemeriksaan Hartoyo diperlukan penyidik KPK guna klarifikasinya soal uang suap Rp70 juta kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Pegawai Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menyebut bahwa Hartoyo berstatus buronan dalam kasus dugaan suap di Kebumen ini. Meskipun, status tersangka belum disematkan kepadanya.
"Kami harap beliau secepatnya melaporkan diri ke KPK, datang ke KPK. Sekarang beliau dicari, kami bekerja sama dengan Polri, lebih baik beliau serahkan diri ke KPK atau ke kantor polisi terdekat," kata Syarif di kantor KPK, Minggu, 16 Oktober 2016.
Sebenarnya Salim juga ikut ditangkap saat KPK lakukan operasi tangkap tangan, Sabtu kemarin. Tapi, dilepaskan karena diduga hanya bertindak sebagai perantara saja.
Alhasil, dari enam yang terjaring KPK, hanya Yudhy Tri H. dan Sigit Widodo yang baru ditetapkan tersangka kasus ini. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Hartono. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, mereka juga dilpaskan sementara.
Untuk diketahui, Sigit Widodo adalah orang kepercayaan Sekretaris Daerah Kebumen, Adi Pandoyo. Ketika operasi tangkap tangan, KPK mdengamankan bukti Rp70 juta dari Yudhy sebagai bagian dari kesepakatan sebesar Rp750 juta.