Posisi Penasihat KPK Masih Kosong, Berpotensi Langgar UU

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, mempertanyakan kepemimpinan Agus Rahardjo dan empat Wakil Ketua KPK saat ini, karena mereka belum juga mengangkat seseorang untuk menjadi penasihat lembaga antirasuah tersebut. Padahal, posisi penasihat dinilai penting ,bahkan tugas pokok dan fungsinya telah diatur sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 undang-undang KPK.

"Saya tidak tau apa sebabnya (belum juga mengangkat penasihat). Apakah seleksi sudah dilakukan, tapi tidak ada yang lulus. Ataukah sengaja tidak direkrut. Kalau sengaja, berarti komisioner melanggar UU," ujar Abdullah melalui pesan elektroniknya kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2016.

Pasal 23 UU KPK diketahui berbunyi, "Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi".

Sementara jabatan penasihat KPK diketahui masih lowong sejak satu tahun yang lalu. Terakhir, kursi penasihat KPK ditempati oleh Suwarsono. Namun ia mengundurkan diri pada bulan April 2015.

Abdullah sangat meyanyangkan mengenai hal tersebut, sebab Suwarsono adalah satu-satunya penasihat KPK. "Seharusnya posisi penasihat sudah diisi lagi karena sudah lama kosong," kata Abdullah.

(ren)