Perwira Polisi Lampung Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

Ipda Abdur Rohim, Kepala Unit V Pencurian Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, yang ditangkap karena kedapatan memungli pada Sabtu, 16 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA.co.id - Seorang perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Lampung, ditangkap tangan karena kedapatan terlibat praktik pungutan liar alias pungli pada Sabtu akhir pekan lalu.

Dia diketahui sebagai Inspektur Polisi Dua (Ipda) Abdur Rohim, kepala Unit V Pencurian Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Barang bukti yang disita uang tunai sebanyak Rp20 juta.

Menurut Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi Sulistyaningsih, pungli yang dilakukan Ipda Rohim berkaitan dengan urusan pinjam-pakai barang bukti kasus kejahatan dari pengurus Ekspedisi Berlian Trans. Barang buktinya adalah satu unit mobil tronton berwarna putih.

"Ada barang bukti uang senilai Rp20 juta yang diduga diterima Ipda Rohim dari pengurus ekspedisi Berlian Trans," kata Sulistyaningsih pada Minggu malam, 17 Oktober 2016.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id, perkara pinjam-pakai itu ditangani aparat Unit Ranmor Polresta Bandarlampung, dan Ipda Abdur Rohim yang menyidik langsung. 

Berlian Trans ingin meminjam-pakai truk yang disita itu. Soalnya, menurut pengurus Berlian Trans, kasus itu tidak ada kaitan dengan perkara yang ditangani Polresta Bandarlampung.

Selanjutnya, pengurus Berlian Trans mencoba menemui Ipda Abdur Rohim di ruang kerjanya pada Sabtu pekan lalu. Ipda Abdur Rohim kemudian meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai permohonan untuk mengabulkan pinjam-pakai barang bukti kepada Berlian Trans.

Lalu terjadilan tawar-menawar. Berlian Trans memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Ipda Abdur Rohim. Setelah penyerahan uang itu, datang tim Pengamanan Internal Polri Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung dan menangkap Ipda Rohim bersama barang bukti uang Rp20 juta.

Operasi tangkap tangan itu sesuai instruksi Kepala Polri, Jenderal Tito Karnavian, untuk menindak tegas praktik pungli. Kepala Polri memerintahkan seluruh aparat Bidang Profesi dan Pengamanan melaksanakan operasi itu.