KPK Beberkan Kronologi OTT Suap di Kebumen
- M Nadlir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu, 15 Oktober 2016 kemarin. Penangkapan terkait suap proyek ijon pengadaan buku, alat peraga serta Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen, pada APBD Perubahan tahun 2016 senilai Rp4,8 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan kronologi OTT tersebut. Pertama, penangkapan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto di rumah Kepala Cabang Perusahaan Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup cabang Kebumen bernama Salim. Di tempat tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp70 juta dan buku tabungan serta bukti elektronik lainnya.
"Pada pukul 10.30 WIB, penyidik amankan YTH rumah salah satu rumah pengusaha di Kebumen (Salim)," kata Basariah di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Oktober 2016.
Sementara Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo diamankan di kantornya.
"Pukul 11.37 WIB penyidik amankan SGW di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen," ujarnya.
Setelah itu, penyidik KPK bergerak ke sejumlah tempat untuk mengamankan empat orang lainnya yakni anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Kebumen Andi Pandoyo, dan Salim yang diduga tahu menahu kasus tersebut.
"Penyidik amankan pihak lain yang diduga tahu peristiwa tersebut di beberapa tempat di Kebumen," kata Basariah.
Setelah penangkapan, enam orang yang diamankan tersebut dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Yudi Tri Hartanto dan Sigit Widodo. Sementara empat orang lainnya saat ini yakni Dian Lestari, Suhartono, Andi Pandoyo, Salim masih berstatus sebagai saksi.
"Dua ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat sementara lainnya ini masih saksi," ujarnya.
Dua orang tersangka tersebut, oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Dinas Pariwisata Kab Kebumen Hery Setyanto prihatin atas penangkapan Sigit Widodo. Dia berharap anak buahnya itu tetap dalam kondisi sehat selama menjalani proses hukum.
Seperti diketahui, Sigit Widodo telah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen selama tiga tahun. Sebelumnya, dia bekerja di Dinas Pendidikan Kebumen.
Laporan: Wahyu Kurniawan/ Kebumen