Ombudsman Kebanjiran Laporan Pungli

Komisioner Ombudsman Laode Ida
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Komisioner Ombudsman La Ode Ida mengatakan, hampir separuh laporan yang diterima lembaganya adalah terkait kasus pungutan liar (pungli). Sehingga, kasus operasi tangkap tangan soal pungli di tubuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bukanlah hal luar biasa.

"Laporan ke Ombudsman itu ada banyak, bahkan hampir 50 persen adalah yang begini (pungli), tapi kecil-kecil, seperti di bidang pendidikan, pelayanan SIM dan lain-lain," ujar La Ode di Jakarta, Sabtu, 15 Oktober 2016.

La Ode menyebut, praktik pungutan liar terjadi lantaran lemahnya pengawasan di kementerian dan lembaga. Selain itu juga diperparah dengan toleransi antara pimpinan instansi yang cenderung korup. "Nah, itu terjadi karena pemimpin tidak terlalu banyak miliki integritas," tuturnya.

La Ode menambahkan, pengawasan yang cenderung tidak efektif seharusnya sudah bisa ditangani oleh inspektorat jenderal di setiap institusi.

"Kalau masih saja ada yang begitu, hilangkan saja inspektoratnya. Makanya ini yang harus didorong pemerintah agar lembaga internal ini bisa efektif," tuturnya.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pegawai negeri sipil (PNS) terkait operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan.

Ketiga tersangka itu yakni, ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdul Rasyid.

Terkait tiga orang lainnya yang sempat diamankan, masih berstatus saksi karena belum ditemukan alat bukti yang cukup. Pihaknya tengah mendalami status ketiga saksi itu karena mengaku dipaksa menyerahkan uang suap untuk mengurus dokumen.

Selain mengamankan enam orang, dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp95 juta dan enam buku rekening bank yang berisi saldo Rp1,2 miliar. (ase)