KY Selidiki Dugaan Keterlibatan Hakim Jessica di Kasus Suap
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki dugaan keterlibatan dua orang hakim dalam perkara suap pemutusan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tungal Persada (PT KTP).
Hakim dimaksud yakni Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dalam yang muncul dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Ahmad Yani, karyawan Wiranatakusumah Legal dan Consultant. Yani didakwa menyuap dua hakim itu sebesar SGD 28.000
Meski begitu, KY memastikan penyelidikannya fokus pada dugaan pelanggaran kode etik, bukan pidananya.
"Kalau dugaan suap itu kan sudah ranah pidana, tetapi kami tetap lakukan pemeriksaan. Tidak akan terbuka, karena masalah kode etik ini kan tertutup yah. Tetapi itu (dakwaan KPK) hanya jadi petunjuk untuk kami apakah sudah melanggar atau tidak," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2016.
Menurut Aidul, pihaknya mempersilakan para penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara tuntas. Namun, bersamaan dengan itu, KY akan mengusut wilayah etik hakimnya.
"Kalau di sana disebutkan ada suap berarti ranah pidana, jadi silakan aparat penegak hukum, itu. Meski begitu kami segera lakukan pemeriksaan dari segi kode etiknya," kata Aidul.
Untuk diketahui, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea saat ini menjadi anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Tapi, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari hakim Partahi mengenai dugaan suap pemulusan gugatan PT MMS terhadap PT KTP.