Kejaksaan Dinilai Pantas Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri
- REUTERS
VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan Perpu Kebiri resmi menjadi Undang-undang (UU) setelah disepakati pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa kebiri merupakan tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Dalam hal kebiri hukuman pokok dijalankan dahulu baru laksanakan hukuman kebiri tunggu pihak eksekutor minta bantuan, seperti hukuman mati kan minta pada Kepolisian," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2016.
Menurut Boy, bahwa dalam konteks hukuman kebiri yang menjadi eksekutor bagi pelaku kejahatan seksual terhadap korban di bawah umur tak lain adalah pihak Kejaksaan.
"Prinsipnya gini eksekutor (Kejaksaan) dalam penegakan hukum yang dijatuhkan," katanya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Yohana Yembise mengatakan, peraturan pemerintah dari UU itu nanti akan mengatur mekanisme rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan pemasangan chip di tubuh pelaku termasuk masalah lain yang belum diatur dalam Perppu itu.
"Karena kami setelah itu akan melakukan sosilisasi ke mana-mana, pelatihan-pelatihan, training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar bisa mengoptimalisasi tugas mereka yaitu mengangkat law enforcement," kata Yohana.
(ren)