Hakim Jessica Dicurigai Terima Suap, MA Serahkan pada Bawas

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea – yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso –  masuk dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Partahi disebut-sebut menerima uang suap puluhan ribu dolar Singapura terkait pengurusan suatu perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia disebut menerima suap SGD28.000 dari karyawan Wiranatakusumah Legal dan Consultant, Ahmad Yani, guna mengamankan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, enggan berspekulasi. Menurut Suhadi, Badan Pengawasan Hakim MA masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Bawas yang akan melakukan investigasi. Itu kalau dia (Partahi) sudah dituntut secara pidana sebagai tersangka, walaupun hakim bisa diberhentikan sementara. Tapi kalau belum ada putusan itu, nanti Bawas yang bertindak, betul tidak dia menerima janji seperti itu," kata Suhadi saat ditanyai wartawan melalui sambungan telepon, Kamis 13 Oktober 2016.

Adapun mengenai sidang etik hakim Partahi, sambung Suhadi, itu harus melalui penyelidikan Komisi Yudisial dan Bawas MA. Namun kata Suhadi, dirinya belum mengetahui apakah penyelidikan itu sudah dilakukan atau belum.

"Kalau (misalnya) melanggar kode etik, tergantung hasil pemeriksaan Itu kan muncul dalam proses persidangan, nanti tergantung Bawas. Saya belum tahu mereka sudah melakukan pemeriksaan atau belum," ujarnya.

Diketahui, pada surat dakwaan Karyawan Wiranatakusumah Legal dan Consultant, Ahmad Yani, dia disebut memberikan suap kepada 2 Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kedua Hakim itu adalah Partahi Tulus Hutapea serta Casmaya.

Keduanya disebut diberikan suap agar memenangkan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP). Pada perkara itu, Partahi duduk sebagai Ketua Majelis Hakim sementara Casmaya sebagai anggotanya.

Pemberian suap diberikan pada tanggal 30 Juni 2016 melalui Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso.

 

(ren)