Wali Kota Semarang Luncurkan LaporHendi untuk Aduan Pungli
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menerapkan sistem online untuk pelaporan atau pengaduan praktik pungutan liar alias pungli layanan masyarakat.
Layanan itu menggunakan sistem pelaporan warga yang diberi nama LaporHendi. Sistem dapat diakses melalui media sosial Twitter, pesan singkat (SMS), website, serta aplikasi telepon seluler pintar.
Warga bisa berkonsultasi langsung dengan Wali Kota jika mendapati atau menemukan praktik pungli di lingkungannya, kemudian cepat ditindaklanjuti.
"Sistem ini kita buat untuk merespons komitmen pemberantasan pungli secara nasional yang baru saja dicanangkan Presiden Jokowi (Joko Widodo)," ujar pria yang akrab dipanggil Hendi ini, Kamis, 13 Oktober 2016.
Wali Kota mengingatkan bahwa sistem itu tetap saja memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Warga diimbau tak segan melaporkan atau mengadukan. Laporan pun diharapkan disampaikan secara terperinci sehingga aparat dapat secepatnya menindaklanjuti.
"Bukti yang cukup dari masyarakat ini akan menjadi dasar kita menindak tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pungli," katanya.
Hendi mengaku jauh sebelum gerakan nasional pemberantasan pungli itu dicanangkan, Pemerintah Kota lebih dulu menerapkan sistem untuk mempersempit ruang gerak oknum-oknum yang berpotensi memungli. Segala pengurusan perizinan di Semarang bisa dilakukan secara online.
"Cara ini merupakan suatu terobosan menerapkan Kota Semarang sebagai kota pintar atau smart city. Cara ini untuk memperkecil tatap muka antara pemohon dengan petugas, hingga potensi pungutan liar tak terjadi," katanya.
(mus)