Kronologi Hakim Agama Kepergok Selingkuh di Hotel Melati

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Lagi-lagi, kasus asusila mendera korps hakim. Belum lama ini, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Sumatera Barat berinisial ED kepergok bersama selingkuhannya tengah berduaan di sebuah hotel melati di kawasan Bukittinggi.

Aksi berduaan oknum hakim pengadilan agama itu dipergoki aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bukit Tinggi, Anggota Kodim, Polisi dan Dinas Perhubungan setempat pada Minggu malam, 9 Oktober 2016 lalu.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir menuturkan, kejadian itu bermula saat pihak Satpol PP Bukittinggi menggelar razia rutin penyakit masyarakat yang melibatkan aparat gabungan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan pada Minggu malam lalu. Razia menyasar hotel, tempat hiburan, minuman keras dan anak-anak punk.

"Kita bergerak pukul 12 (malam) langsung ke hotel. Kira-kira pukul 00.30 kita mendapati ED dan pasangannya berada di dalam satu kamar hotel melati di Jalan A Yani Bukittinggi," kata Syafnir dalam wawancara bersama tvOne, Rabu, 12 Oktober 2016.

Sebelum mendapati ED dan pasangannya di dalam kamar hotel, petugas sempat meminta identitas kedua pasangan tersebut, termasuk buku nikah. Namun ED dan pasangannya tak bisa menunjukkan, sekali pun mereka awalnya mengaku sebagai pasangan suami istri.

"Mereka ngakunya suami istri, kemalaman makanya nginap di hotel itu. Saat ditanya buku nikah, mereka bilang 'ya nggak bawa lah'," terang Syafnir.

Petugas akhirnya meminta KTP yang bersangkutan. Setelah beberapa saat menunggu, akhirnya ED menyerahkan kartu identitas pegawai negeri sipil dan kartu hakim. Petugas awalnya tidak percaya yang bersangkutan hakim, setelah dilakukan pengecekan petugas langsung
menggiring keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik kita, sekali lagi saya tegaskan tidak ada ikatan pernikahan (ED dan pasangannya). Beliau ini mengaku sudah kenal lama, dari daerah yang sama dari utara, dan pernah sekolah sama-sama. ED statusnya menikah," ujarnya

Satpol PP Bukittinggi akhirnya menjatuhkan sanksi kepada ED dan pasangannya, karena terbukti melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 20 ayat 1 tentang melakukan perbuatan zina atau mendekati zina.

"Sanksinya berupa biaya pelaksanaan perda dendanya masing-masing Rp1 juta. Kalau keberatan mereka bisa diajukan ke pengadilan untuk tindak pidana ringan itu ancamannya denda Rp2 juta atau 3 bulan kurungan. Mereka setuju bayar denda Rp1 juta," paparnya.