17 Hari Buron, Otak Pembakaran Gedung DPRD Gowa Ditangkap
- Antara/Abriawan Abhe
VIVA.co.id – Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan tim khusus akhirnya menangkap pelaku utama pembakaran gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Rabu 12 Oktober 2016 dini hari.
"Benar, tadi subuh ditangkap dua orang oleh tim khusus Polda, terduga pelaku utama pembakaran DPRD Gowa," kata Frans Barung Mangera, Rabu 12 Oktober 2016.
Frans barung menyebut identitas keduanya yakni, IK, 42 tahun dan RI, 45 tahun. Mereka telah melarikan diri alias buron selama 17 hari. Kedua pelaku tertangkap setelah polisi mengendus persembunyian pelaku di daerah kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Keduanya tertangkap di Desa Kalo, Kecamatan Pakkue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Frans Barung Mangera.
Sebelumnya, polisi juga menangkap tujuh orang pelaku lainnya yang tergolong masih di bawah umur dan warga asli Gowa. Ketujuh tersangka itu berinisial MR (14), NA (15), MUR (15), MUS (15), AR (16), SF (16) dan MY (17), pada Rabu 28 September lalu. Selanjutnya, dua orang pelaku lainnya yakni IK (40) dan TA (45) juga diringkus pada Jumat 30 September lalu.
Peristiwa pembakaran gedung ini, berawal saat aksi unjukrasa di DPRD Gowa terjadi Senin, 26 September 2016. Massa yang menamai diri Aliansi Masyarakat Peduli Kerajaan Gowa itu meminta agar benda pusaka kerajaan Gowa yang diambil alih oleh pemerintah daerah dikembalikan ke Balla Lompoa (Istana Kerajaan Gowa). Mereka juga meminta agar Perda LAD Gowa dicabut.
Namun aksi massa ini berujung ricuh. Ratusan orang itu tiba-tiba langsung masuk menyerang, dan mengejar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi. Mereka juga mengejar pegawai dan merusak sejumlah fasilitas gedung. Ada yang membawa botol berisi bensin ada pula orang yang membawa petasan dan meledakkannya di dalam gedung DPRD.
Tak lama kemudian, suara ledakan terdengar dari dalam gedung, hingga gedung terbakar dari dalam. Pegawai dan legislator yang berada di dalam gedung berhamburan keluar. Bahkan beberapa diantaranya terjebak dan terpaksa dievakuasi lewat jendela.
Polemik antara pemerintah kabupaten dan keluarga ahli waris kerajaan Gowa beserta pendukungnya berawal dari disahkannya Perda Lembaga Adat (LAD) Gowa. Perda itu menyebutkan Bupati Gowa menjalankan fungsi sebagai Sombaya (raja).
Sementara pihak ahli waris kerajaan Gowa menolak perda tersebut. Mereka menyebut Bupati Gowa tidak berhak menjadi raja karena bukan keturunan raja.