Ke Mana Raibnya Dokumen Investigasi Kasus Kematian Munir?

Gambar mendiang aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sekretariat Negara memastikan, bahwa mereka tidak memiliki dokumen apa pun terkait hasil investigasi tim pencari fakta atas kematian Munir Said Thalib.

Karena itu, keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menetapkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara harus mempublikasikan dokumen tentang kematian aktivis HAM tersebut tidak bisa dipenuhi.

"Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud," kata Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Masrokhan dalam siaran persnya, Selasa, 11 Oktober 2016.

Karena itu, ketiadaan dokumen itu membuat Kemensetneg tidak bisa mengumumkan apa pun terkait dokumen investigasi kematian Munir Said Thalib.

"Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut. Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah memenangkan gugatan terkait dokumen informasi kematian Munir di Komisi Informasi Pusat. Keputusan ini pun disambut gembira. Sebab KIP mewajibkan Setneg untuk membuka dokumen yang telah dibuat oleh tim pencari fakta atas kematian Munir Said Thalib.

"Supaya kita tidak terus menerus melihat pemerintah dengan tumpukan berbagai kasus. Ini harus terus dikawal, tidak hanya dipublikasikan tapi juga segera dituntaskan dan ditindaklanjuti. Ada tim investigasi atau apakah pengadilan lagi," kata Suciwati, istri dari mendiang Munir, Senin, 10 Oktober 2016.

Gugatan pengumuman dokumen investigasi kematian Munir Said ini telah menjalani enam kali masa persidangan. Hingga akhirnya pada Senin, 10 Oktober 2016, KIP memutuskan untuk diumumkan kepada publik.

"Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa, satu, Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat," kata Evi Trisulo, Ketua Majelis KIP.

Kedua, alasan pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan ke sembilan Keppres Nomor 100 tahun 2004, tentang pembentukan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik.

Melalui sidang ini, KIP dinilai telah membuktikan dan menjalankan tugasnya dengan baik untuk mendukung keterbukaan pemerintah.

"Tiga, memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang KIP sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya menegaskan.

(mus)