KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Transparan Susun RPJMD

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Pendapa Gubernur Banten, Serang, pada Selasa, 11 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti seluruh kepala daerah di Indonesia, terutama Banten, terbuka atau transparan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Keterbukaan itu penting untuk menghindari praktik korupsi.

"Pemerintah dan kepala daerah juga harus benar-benar terbuka dalam anggaran. Itu yang harus dilakukan, pencegahan (korupsi) terintegrasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Pendapa Gubernur Banten, Serang, pada Selasa, 11 Oktober 2016.

KPK, katanya, telah meminta aparat Kepolisian untuk bekerja sama guna turut mencegah praktik korupsi yang terintegrasi di setiap daerah. Para pimpinan maupun pejabat daerah harus berkomitmen mengelola anggaran dengan benar.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap, penyusunan RPJMD di setiap daerah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintah pusat, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Sebelum menyusun perencanaan, daerah harus satu bagian dari perencanaan nasional maupun perencanaan daerah sekitarnya sehingga dapat sinkron dan berhasil dengan baik. Pemda (pemerintah daerah) merupakan wujud implementasi pemerintah nasional," kata Bob R F Sagala, Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Jawa-Bali di Kemendagri, di tempat yang sama.

(mus)