Polri Terima 8 Laporan Soal Ahok Terkait Penistaan Agama

Novel Bamukmin caci maki Ahok di Gedung MK Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Markas Besar Kepolisian RI telah menerima delapan laporan terkait penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setelah menyinggung kitab suci Alquran surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di tengah kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu beberapa pekan lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum dari Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, merinci empat laporan langsung disampaikan ke kantornya, satu laporan ke Polda Sumatera Selatan, dan tiga laporan ke Polda Metro Jaya.

Selain Ahok, terlapor lain adalah pemilik akun bernama SBY (Si Buni Yani), yang mengunggah potongan video Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial. Namun, Agus tak merinci siapa saja pelapor yang melaporkan Ahok kepada polisi.

"Kita akan satukan karena orangnya sama, obyeknya sama, locusnya sama. Artinya, berapa pun laporan pasti dijadikan satu," kata Agus di Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Kata Agus, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

"Kita tambahkan dari semua pelapor dan kita minta keterangannya untuk interview seperti apa sih ceritanya," ujarnya.

Ahok pun akhirnya meminta maaf terkait pernyataannya soal tafsiran surat Al Maidah ayat 51. Pernyataan berisi tafsiran terhadap Alquran itu ia sampaikan saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 10 Oktober 2016.

Lihat videonya di sini: https://www.youtube.com/watch?v=-rDEqES4eds

(ren)