Kasus e-KTP, KPK Panggil Anggota DPR Chairuman Harahap
- Antara/ Fanny Octavianus
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Chairuman Harahap terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Senin, 10 Oktober 2016.
Sedianya hadir, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang bersangkutan (Chairuman Harahap) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Chairuman, pada kasus yang serupa, penyidik juga memanggil Sekretaris Ditjen Dukcapil, Drajat Wisnu Setyawan, Staff Tata Usaha Ditjen Dukcapil, Henry Manik, Kasubbag Data dan Informasi Ditjen Dukcapil, Djoko Kartiko Krisno, serta PNS Ditjen Dukcapil, Pringgo Hadi Tjahyono.
Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Irman. "Penyidik KPK juga memeriksa IR (Irman) hari ini sebagai tersangka," kata Yuyuk.
Seperti diketahui, proyek pengadaan e-KTP ini memakai uang negara sebesar Rp 6 Triliun. ?Namun, berdasarkan hitungan BPKP atas penyelidikan KPK, diduga telah terjadi korupsi sekitar Rp 2 triliun pada proyek ini.
KPK pada kasus ini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek dan Irman selaku Dirjen Dukcapil saat proyek e-KTP pertama dilakukan. Namun, pimpinan KPK memastikan kasus ini tak akan berhenti di dua tersangka itu, lantaran dugaan korupsi yang begitu besar.