Kementerian Kesehatan dan BPKP Teken Nota Kesepahaman
- VIVA.co.id/Adinda Permatasari
VIVA.co.id – Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperna di Kantor Kemenkes, Jakarta.
Kemenkes menyadari bahwa good governement dan clean governance dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan merupakan tuntutan tang harus dipenuhi. Terlebih, Kemenkes merupakan salah satu kementerian yang memiliki alokasi anggaran besar serta sumber daya yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Hal ini tentu mempunyai konsekuensi tanggung jawab yang besar dalam pengelolan dan pengawasannya," kata Nila dalam sambutannya di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat, 7 Oktober.
Nila juga menyatakan bahwa kerjasama yang dilakukan berkaitan dengan pengawasan. Dengan demikian pengelolaan program dan anggaran pembangunan kesehatan dapat berjalan efektif, efisien, akuntabel, untuk mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang kesehatan.
"BPKP dalam hal ini akan mendorong, mengawal agar sistem pengendalian program pemerintah dan aparat pengawasan pemerintah di Kemenkes bisa mencapai level yang bisa mengawal jalanya program pembangunan di Kemenkes," kata Ardan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkes dengan BPKP ini dilatarbelakangi oleh berakhirnya Nota Kesepahaman Kemenkes dan BPKP pada tanggal 9 Maret 2013.