Polisi: Belum Tentu Penyimpan Uang Dimas Kanjeng Saksi Kunci

Polisi menunjukkan jubah hitam Dimas Kanjeng di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 7 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Misteri yang hingga kini belum terkuak dalam kasus Dimas Kanjeng, ialah di mana uang triliunan rupiah milik pengikut Padepokan Dimas Kanjeng disimpan tersangka, Taat Pribadi, alias Dimas Kanjeng.

Publik berharap, polisi menguaknya untuk membuat terang dan tuntas penyidikan kasus itu.

Dalam pemeriksaan, tersangka Taat Pribadi menyebutkan bahwa uang para pengikut Padepokan Dimas Kanjeng dititipkan ke seseorang bermama Abah Dhofir di Jakarta dan Dodi Wahyudi di Pasuruan. 

"Di Abah Dhofir satu triliun (rupiah), di Dodi satu triliun (rupiah). Semuanya dua triliun (rupiah)," kata Isya Julianto, pengacara Dimas Kanjeng di Markas Kepolisian Daerah Jatim di Surabaya, beberapa waktu lalu. Keterangan itu juga tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sampai kini, penyidik Polda Jatim mengaku belum menemukan sosok duo D penyimpan uang bejibun Dimas Kanjeng itu. Bahkan, polisi menimbang-nimbang, apakah dua orang itu termasuk kategori saksi kunci, atau bukan untuk mengusut kasus ini secara tuntas.

"Belum tentu (Dhofir dan Dodi) saksi kunci," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, kepada wartawan di Surabaya pada Jumat 7 Oktober 2016.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Panitia Kerja Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahesa, meminta polisi menemukan penyimpan uang triliunan rupiah, seperti disebutkan Dimas Kanjeng kepada penyidik. Itu diperlukan untuk mengetahui ke mana uang mengalir.

"Polisi harus menemukan nama-nama (Dodi Wahyudi dan Dhofir) itu. Biar jelas dan tidak menimbulkan fitnah dalam penyidikan kasus ini," ujarnya di Surabaya. Hal itu juga akan ditanyakannya di Polda Jatim besok.

Dimas Kanjeng ditangkap ribuan petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. (asp)