Citra Zaman Kerajaan di Kasus Dimas Kanjeng

Bermacam benda antik barang bukti kasus Dimas Kanjeng dipamerkan polisi di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 7 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46 tahun), tersangka penipuan bermodus penggandaan uang, ternyata tidak hanya memberikan uang kertas diduga palsu kepada korbannya. Dia juga memberikan benda-benda yang mencitrakan zaman kerajaan kuno dan berkesan mitos.

Itu terlihat pada barang bukti yang disita penyidik dari rumah salah satu korban bernama Najmiah Muin di Makassar, Sulawesi Selatan. Barang bukti itu dipamerkan penyidik kepada wartawan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di Surabaya pada Jumat, 7 Oktober 2016.

Ada beragam benda kuno yang dipamerkan penyidik. Di antaranya beberapa keris disebut benda pusaka. Hal yang paling mencolok adalah keris jumbo sepanjang kira-kira setengah meter. Keris berwarna cokelat itu disebut dengan Keris Majapahit. Ada pula keris bernama Keris Sunan, Keris Wali, Keris Raja Brunei, dan lainnya.

Selain itu, disira pula barang bukti berupa uang pusaka Majapahit, tali cambuk raja, pisau melati, keris mini berdiameter lebar berukir lafaz 'Laa ilaaha illa Allah' berhuruf Arab, kitab aliran kecil, dan semacamnya.

Selain bernuansa zaman kerajaan, benda lain yang disita penyidik dari rumah Najmiah juga ada yang mengandung mitos. Seperti patung Nyi Roro Kidul berekor ikan, tong Nyi Roro Kidul, ular naga Lawu, batu Gunung Kawi, minyak berkah, sabuk mantra, dan lain-lain.

Ada juga patung Presiden pertama RI, Sukarno, dengan pose berdiri hormat, satu jubah hitam besar, serupa jubah yang dipakai Dimas Kanjeng saat melakukan aksi pengadaan uang, seperti tergambar di Youtube. Penyidik memperlihatkan juga kantong-kantong besar yang berada di sisi kiri dan kanan jubah itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, menjelaskan bahwa barang itu akan dipakai sebagai bukti penipuan yang disangkakan kepada Dimas Kanjeng dengan korban Najmiah yang menderita kerugian sebesar Rp200 miliar.

"Barang bukti tersebut diperoleh dari rumah korban di Makassar, yang diterima Polda Jatim kemarin dari Polda Sulawesi Selatan. Uangnya masih akan diteliti keasliannya oleh BI (Bank Indonesia), sedangkan emasnya akan diuji di pegadaian," kata Argo kepada wartawan.

Kepala Sub Direktorat I (Keamanan Negara) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Cecep Ibrahim, menjelaskan bahwa uang dan barang antik itu pemberian Dimas Kanjeng kepada Najmiah. Dia meragukan keaslian benda-benda pusaka dan kuno itu. "Bisa saja dibeli di pasar antik, lalu disampaikan benda pusaka oleh tersangka," katanya.

Dimas Kanjeng ditangkap ribuan aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.