BNN Musnahkan Sabu Diselundupkan di Pisang Kepok
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba berupa 22.027,20 gram sabu dan 24.883 butir ekstasi, Jumat, 7 Oktober 2016. Di antara barang bukti tu diselundupkan dengan modus dimasukkan dalam keranjang berisi pisang kepok.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari lima kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti (BB) ini, lanjut dia, merupakan amanat dari Undang-undang (UU), baik hukum acara maupun UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pemusnahan ini menekankan BNN berusaha menyampaikan ke masyarakat secara terbuka. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban bahwa BB tersebut telah diperlakukan sesuai dengan ketentuan tidak ada penyimpangan," ujarnya di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat, 7 Oktober 2016
Arman menjelaskan, kasus pertama melibatkan tersangka AB, dengan barang bukti sabu seberat 8.095,7 gram. Kedua, barang bukti 2.500 gram sabu dan 24.883 butir ekstasi yang disita dari tersangka berinisial MA, S dan MU. Sedangkan untuk kasus ketiga dari tangan tersangka OKG, SML, RS dengan barang bukti 638,4 gram sabu yang dimasukkan dalam 11 kapsul.
Kasus keempat merupakan penyelundupan 507,4 gram sabu dengan tersangka AT. Modusnya sabu dimasukkan ke dalam sepatu dan pakaian dalam.
Terakhir, yaitu sabu diselundupkan dalam keranjang yang berisi pisang kepok. Kasus diduga melibatkan tersangka S, TTT dan BMF. Dalam pengungkapan itu, berhasil disita 10414,20 gram.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya ialah pidana mati," ujarnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam insenerator. Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka.