Kasus BUMD, Dahlan Iskan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Dahlan Iskan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, kini tak bisa bebas lagi bepergian ke luar negeri. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri atas nama Dahlan Iskan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Kejaksaan mencegah Dahlan ke luar negeri setelah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim. Dia tidak hadir dengan alasan ada kegiatan di luar negeri.

"DI dicekal. Kita ajukan hari ini (ke Kemenkum HAM),” kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di kantornya Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis petang, 6 Oktober 2016.

Dahlan dibutuhkan keterangannya karena aset negara dijual diduga secara curang ketika dia menjabat Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Maruli mengatakan, Dahlan akan dipanggil lagi untuk ketiga kalinya pada Senin depan, 17 Oktober 2016.

"Sesuai ketentuan, tiga kali tidak penuhi panggilan penyidik, kita jemput paksa (Dahlan Iskan)," ujar Maruli. Tapi dia menegaskan bahwa Dahlan dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. "Dipanggil sebagai saksi."

Agar memenuhi panggilan penyidik, Kejaksaan kemudian mengajukan permohonan cekal Dahlan. "Karena sebelumnya dia, kan, di luar negeri. Informasi diterima sekarang DI sudah berada di Indonesia.”

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan aset PWU yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

(mus)