KPK: Kasus Maxpower Libatkan Uang Bernilai Besar

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi bahwa kasus Perusahaan asal Amerika Serikat, Maxpower, turut melibatkan pejabat di Indonesia. Bahkan dijelaskan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, berdasarkan informasi yang diterima lembaganya, kasus ini melibatkan uang dalam jumlah besar. 

"Info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika, kasus ini melibatkan penyelenggara publik dan nilainya besar, dan ini jadi kewenangan KPK," kata Laode di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Menurut Laode, otoritas di AS mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengusut kasus ini. Pimpinan KPK, kata Laode, rencananya akan terbang ke AS untuk bertemu para pihak berwenang di Federal Bureau of Investigation.

"Mungkin dua minggu ke depan Pak Agus dan Pak Saut, insya Allah akan ke FBI mempererat kerja sama. Karena kasus korupsi juga semakin transnasional (lintas negara)," ucap Laode. 

Sebelumnya Departemen Kehakiman AS mengungkapkan, tengah menggelar investigasi terhadap Standard Chartered PLC, atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. 

Berdasarkan internal audit yang dilakukan terhadap MAXpower Group, kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara ini menunjukkan adanya dugaan praktik suap dan pelanggaran hukum lain.

Standard Charterd mulai membeli saham MAXpower pada 2012, dan baru tahun lalu menguasai saham mayoritas setelah menyuntikkan dana tunai sebesar US$60 juta. Pembelian saham ini membuat total investasi yang terkumpul menjadi US$143 juta.