Beasiswa Bersyarat Hafal Alquran Dianggap Salah Tafsir

Ilustrasi membaca Alquran.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menanggapi protes Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tentang program beasiswa pendidikan tinggi yang mensyaratkan hafal sedikitnya lima juz Alquran.

Dinas Pendidikan menyatakan bahwa pandangan itu tidak benar. Hafal sedikitnya lima juz Alquran memang termasuk satu di antara syarat tetapi bukan yang utama. Persyaratan utama untuk mendapatkan beasiswa strata satu, strata dua, dan strata tiga itu tetap dinilai berdasarkan kualitas akademik.

“(anggapan hafal sedikitnya lima juz Alquran sebagai syarat menerima beasiswa) itu salah penafsiran," kata Staf Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Hendra Sudrajat, ketika dikonfirmasi pada Kamis, 6 Oktober 2016.

Hendra menjelaskan, syarat utama pelajar bisa mendapatkan beasiswa tetap kualitas akademik. Sedangkan untuk hafalan lima juz Alquran adalah alternatif untuk mempermudah kemungkinan lulus.

Sama dengan alternatif, misalnya, mata pelajaran olahraga, seni budaya, sains, teknologi dan komunikasi, yang dibuktikan dengan sertifikat. “Itu alternatif, nonakademik. Tetap penentuannya dari nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)," kata Hendra.

Syarat itu, katanya, belum diterapkan karena menunggu pengesahan alokasi anggaran sebesar Rp4 miliar. Jika program itu disetujui, setiap penerima beasiswa akan mendapatkan Rp6 juta untuk mahasiswa strata satu, Rp14 juta untuk mahasiswa strata dua, dan Rp16 juta untuk mahasiswa strata tiga.

Klarifikasi Dinas Pendidikan itu mengoreksi protes DPRD yang mengingatkan pemerintah setempat untuk tidak memprioritaskan persyaratan hafal lima juz Alquran bagi calon penerima beasiswa. Selain terkesan diskriminatif bagi nonmuslim, alokasi anggaran beasiswa itu sejatinya diprioritaskan untuk mereka yang tidak mampu membiayai kuliah.

"Kami maunya proporsional. Itu (hafal Alquran) tetap bagian dari prestasi," kata Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Samsul Bahri, di Bandung kemarin.

Menurut Samsul, idealnya beasiswa itu memang menyasar kepada pelajar miskin namun berprestasi. Atau dengan kata lain tidak mengharuskan ia hafal Alquran atau tidak.

Menurut Samsul, salah satu syarat penerima beasiswa mestinya juga dicantumkan untuk mereka yang tidak mampu. "Syarat yang spesifik seperti miskin berprestasi. Di situ enggak ada," katanya.

Dia mengingatkan agar ada perbaikan edaran yang kini telah diterbitkan di perguruan tinggi itu. Pencantuman bahwa beasiswa dipentingkan untuk mereka yang tidak mampu wajib dituliskan.

Baru-baru ini, di Univeristas Padjajaran Bandung memang beredar selebaran tentang penerimaan beasiswa untuk mereka yang hendak berkuliah. Surat yang diterbitkan pada 27 September 2016 itu mencantumkan syarat penerima beasiswa, yakni harus memiliki KTP Jawa Barat, prestasi akademik berupa IPK, prestasi nonakademik seperti olahraga, seni, sains, teknologi, dan hafal lima juz Alquran.

Kuota beasiwa itu tersedia untuk mahasiswa strata satu sebanyak 45 orang, strata dua sebanyak tujuh orang, dan strata tiga sebanyak empat orang. (ase)