Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Polisi sita ratusan kilogram ganja kering siap edar
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Jajaran Kepolisian berhasil membongkar jaringan narkoba jenis ganja lintas provinsi yaitu Aceh, Lampung, Jakarta dan Jawa Barat, dengan barang bukti narkoba jenis ganja 771,5 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Dharma Pongreukun mengatakan, kasus ini berawal dari pengungkapan Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung yang telah mengamankan tersangka HR bin SM dengan barang bukti 99 paket yang berisi 99 kilogram ganja yang dibungkus dalam tiga kardus besar, serta 174 butir pil ektasi yang berada di mobil Suzuki APV dengan nomor polisi BE 9187 CJ.

"Barang bukti ganja yang ditemukan, merupakan kiriman dari Aceh, melalui jasa pengiriman atas nama TS," kata Dharma Pongreukun di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 5 Oktober 2016.

Kemudian, Direktorat Narkoba Polda Lampung melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh, agar dilakukan pengembangan terkait hal tersebut.

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Aceh langsung melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang dan meminta data pengiriman untuk penerima di wilayah Bogor, Lampung, dan Jawa Barat.

"Akhirnya, penyidik narkoba dari Polda Aceh, berhasil mengamankan dua orang tersangka SB, alias AR dan AM di Aceh," ujarnya.

Dari tersangka itu, ditemukan tiga dus berisi daun ganja kering seberat 148,05 kilogram, empat karung goni berisi daun ganja seberat 202 kilogram, dan satu unit Mobil Acanza Nomor polisi BL 341 NE.

Selanjutnya, kata Dharma, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, berhasil menangkap lima orang tersangka di wilayah Bogor dan Sawangan Depok di antaranya, DF dan RM seorang narapidana Pondok Rajeg sebagai pengendali dan tersangka lainnya IHA, MI, dan LP pada tanggal 23-24 September 2016.

Dari para tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 5 paket ganja kering 200 kilogram, satu paket ganja kecil, 11 handphone, 1 mobil Avanza warna biru nomor polisi B 1094 ZFV, satu unit sepeda motor B 6317 ZGY.

Kemudian, dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan tiga orang tersangka RF alias JY, AM dan ST alias TR. Mereka berperan sebagai penerima barang dan pengendali barang.

Adapun barang bukti yang disita tiga paket daun ganja kering seberat 122 kilogram, dua buah alat hisap shabu atau (bong), satu buah plastik klip bekas arkotika jenis Shabu, tiga buah rekening dan ATM.

"Jumlah tersangka yang diamankan dari jaringan (lintas provinsi) tersebut ada 11 orang," kata Dharma.

Maka, atas perbuatannya kelima tersangka 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (asp)