Orangtua Korban Vaksin Palsu Gugat RS Elisabeth Rp50 M

Kuasa hukum keluarga pasien, Hudson Markiano Hutapea
Sumber :
  • Muhammad Hari Fauzan/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sebanyak 12 orangtua korban vaksin palsu melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu 5 Oktober 2016, dengan nilai ganti rugi senilai Rp50 miliar terhadap delapan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
 
Bersama dengan kuasa hukumnya, para orangtua yang rata-rata anaknya merupakan pasien RS Elisabeth Kota Bekasi itu, secara resmi mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap delapan pihak berdasarkan Nomor 527/pdt.6.2016.PN-BKS.
 
Delapan pihak yang digugat itu, yakni Yayasan RS St Elisabeth, CV Azka Medical selaku distributor vaksin palsu, dr Antonius Yudianto selaku direktur utama RS St Elisabeth Bekasi, serta dr Fianna Heronique, dan dr Abdul Haris Thayeb, Kementerian Kesehatan, Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
 
“Dalam gugatan yang kami layangkan, kami meminta ganti rugi berupa materi senilai Rp50 miliar, dengan rincian Rp50 miliar sebagai biaya recovery atau kompensasi asuransi kesehatan selama pasien hidup dan tambahan kerugian materi Rp50 juta berdasarkan biaya selama menjalani proses vaksinasi di rumah sakit,” kata kuasa hukum keluarga pasien, Hudson Markiano Hutapea di PN Bekasi, Rabu 5 Oktober 2016.
 
Adapun ganti rugi yang diajukan, menurut Hudson, lantaran pihaknya meyakini anak dari 12 orangtua yang mengajukan gugatan mengalami dampak akibat vaksin palsu yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, sehingga tidak memiliki kekebalan di dalam tubuhnya.
 
"Kami sudah cek laboratorium bahwa ke-12 anak yang kita advokasi ini tidak memiliki kekebalan tubuh, akibat vaksin pendiacel yang disuntikan pihak RS St Elisabeth Bekasi, ternyata palsu. Otomatis, harus ada kompensasi asuransi selama anak itu hidup dari efek samping vaksin palsu yang sewaktu-waktu muncul," katanya.

Lebih lanjut, Hudson mengakui, 12 orangtua yang mengajukan gugatan perdata ini, 10 orangtua di antaranya termasuk dalam 125 pasien yang terkontaminasi vaksin palsu di RS St Elisabeth Bekasi, dan di tambah dua keluarga pasien dari rumah sakit lain.
 
Selain meminta ganti rugi secara materi, Hudson mengatakan, pihaknya juga mengajukan ganti rugi inmaterial, seperti pencabutan izin rumah sakit RS St Elisabeth Bekasi, pencabutan izin praktek terhadap dua dokter anak, dan sita jaminan kesehatan yang ada di rumah sakit tersebut.
 
“Secara hukum yang berlaku, mestinya memang setelah RS Elisabeth mengakui menggunakan vaksin palsu sesuai UU kesehatan, harusnya izinnya dicabut. Buktinya tidak, jadi silakan ditanyakan ke Kemenkes,” ujarnya.
 
Terlepas dari gugatan perdata yang diajukan saat ini, Hudson mengungkapkan, pihaknya juga sudah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, terkait kasus pidananya. Dan, laporan itu sudah dibuat pada saat kasus vaksin palsu ini terungkap.

"Gugatan pidananya masih berjalan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan kini sedang proses penyelidikan,” ujarnya. (asp)