Pengacara Dimas Kanjeng: Akbar Faizal Bohong
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Isya Julianto, pengacara Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, tersangka penipuan bermodus penggandaan uang secara gaib, menyatakan bahwa anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal, berlebihan memberikan informasi tentang pelapor Dimas Kanjeng, Najmiah Muin, warga Makassar, Sulawesi Selatan.
Sikap berlebihan Akbar terutama berkaitan nominal uang yang disetorkan Najmiah kepada Dimas Kanjeng. "Bohong itu (uang setoran Najmiah ke Padepokan Dimas Kanjeng) dua ratus miliar. Hanya Rp49,5 miliar. Akbar Faizal itu bohong, dia berlebihan," kata Isya di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 5 Oktober 2016.
Isya mengakui bahwa Najmiah adalah pengikut Padepokan Dimas Kanjeng. Di padepokan, Najmiah mendapatkan posisi semacam perekrut anggota. "Orang Makassar (pengikut Dimas Kanjeng) semuanya direkrut Bunda (Najmiah). Uang yang dia setor dari orang banyak," ujarnya.
Dimas, kata Isya, juga menyangkal soal barang bukti kotak kayu berisi uang dan emas palsu yang diamankan penyidik di rumah korban dan padepokan. Menurut Isya, kliennya tidak tahu kotak kayu itu berasal dari mana. "Ada yang memanfaatkan kelebihan klien kami dengan memasukkan barang," kata Isya.
Sebelumnya, Akbar Faizal menyatakan bahwa Najmiah menderita kerugian Rp200 miliar karena tertipu iming-iming penggandaan uang Dimas Kanjeng. Itu juga disampaikan ulang Akbar dalam program Indonesia Lawyer Club di studio tvOne, Jakarta, pada Selasa malam, 4 Oktober 2016.
"Korban menerima uang dari berbagai mata uang dan emas batangan palsu," katanya saat mendampingi korban melapor ke Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 30 September 2016.
Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi buah bibir setelah dia ditangkap aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. (ase)