Pengacara Dimas Kanjeng: Mahar Itu Uang Pendaftaran Anggota

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - Banyak pihak mempertanyakan soal mahar uang yang disetorkan kepada Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Isya Julianto, pengacara tersangka penipuan bermodus pengadaan uang gaib, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng menuturkan bahwa uang yang disebut mahar itu ialah uang pendaftaran anggota dan sumbangan untuk padepokan. 

"Itu sebetulnya seikhlasnya dari para santri (pengikut Padepokan Dimas Kanjeng). Tapi memang ada yang dijanjikan nanti akan dikembalikan," kata Isya di Markas Polda Jatim, Surabaya, Rabu, 5 Oktober 2016.

Isya menjelaskan, Dimas Kanjeng tidak memaksa pengikutnya untuk menyetorkan uang kepada pengikutnya, apalagi dengan nominal ditentukan. "Ketika pertemuan dengan pengikutnya, klien kami juga sampaikan bahwa kalau ada yang mau uangnya ditarik, siap dikembalikan," ujarnya.

Ditanya soal uang dan emas palsu di dalam kotak kayu yang ditemukan penyidik di rumah dan padepokan, Isya mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui itu. Begitu juga dengan bukti kotak kayu berisi uang dan emas palsu pemberian Dimas Kanjeng yang disita penyidik dari korban pelapor.

"Itu (barang bukti koyak kayu berisi emas dan uang palsu) bukan dari Padepokan. Banyak orang memanfaatkan keahlian klien saya dan memasukkan barang ke padepokan, termasuk kalau tidak salah almarhum Ismail Hidayat. Motifnya apa, saya tidak tahu," ujar Isya.

Beberapa orang telah melaporkan Dimas Kanjeng kepada Polda Jatim atas tuduhan penipuan dengan modus penggandaan uang. Ada pelapor bernama Muhammad Najmur dari Makassar, Sulawesi Selatan, yang katanya menyetor uang Rp200 miliar kepada Dimas Kanjeng. 

Najmur melapor atas nama ibunya, Najmiah Muin, yang menjadi korban Dimas Kanjeng. Beberapa kali menyetor mahar, Najmiah menerima pemberian berupa kotak kayu dari Dimas Kanjeng. Katanya, kotak itu bisa mengeluarkan uang Rp5 juta sehari dalam waktu ditentukan. Setelah dibuka, ternyata berisi uang dan emas palsu.

Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi buah bibir setelah dia ditangkap aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. 

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.