Dinyatakan Lengkap, 3 Tersangka Vaksin Palsu Segera Disidang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya (baju putih).
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menyatakan tiga berkas tersangka kasus vaksin palsu sudah lengkap (P21).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, tersangka yang telah dinyatakan lengkap, yaitu Sutarman, Mirza dan Irnawati.

"Peran ketiga tersangka tersebut, yaitu Irnawati sebagai pengepul botol bekas, sedangkan Sutarman dan Mirza sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan," kata Agung Setya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.

Menurut Agung, penyidik kepolisian telah mengirimkan seluruh berkas tersangka 23 perkara vaksin palsu sejak bulan September lalu.

Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 25 orang tersangka terkait kasus vaksin palsu dan para tersangka itu dikelompokan dengan sesuai peran dan jaringannya masing-masing.

Dengan demikian, atas perbuatannya tiga tersangka dikenakan dengan Pasal 108 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.