Bareskrim Sita Tanah Tersangka Alex Usman Terkait TPPU

Terdakwa Kasus UPS Alex Usman saat jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Jajaran Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan penyitaan sebidang tanah di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang  yang dilakukan mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.

Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Indarto mengatakan, tanah yang disita yang berlokasi di Jalan Haji Saba Meruya Selatan, RT009 RW003, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.

"Tanah yang disita 6 petak, lahan seluas 120 meter X 6," kata Indarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.

Menurut Indarto, penyitaan dilakukan penyidik dengan didampingi petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Pendampingan dilakukan agar pengukuran luas tanah yang akan disita lebih akurat.

"Pengukuran oleh pihak BPN Jakbar untuk menentukan batas dan di-police line," kata dia.

Indarto menambahkan, terdapat Delapan lokasi aset yang diduga penyidik terkait dengan pencucian uang yang dilakukan Alex Usman. Namun, baru tanah yang berada di Jakarta Barat itu yang saat ini telah disita penyidik.

"Delapan lokasi itu dari 4 kasus diantaranya, kasus Printer Scanner, alat fitnes, UPS dan digital education. Itu kan kasusnya di tangani oleh beberapa subdit, tapi kalau kasus cuci uangnya dijadikan satu," ujar Indarto.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menetapkan mantan Kepaa Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman sebagai tersangka kasus pengadaan 25 unit uninterruptible power supply (UPS). Pada kasus tersebut, Alex Usman sudah divonis enam tahun penjara.

Selain kasus itu, Alex Usman juga dijadikan tersangka terkait kasus alat printer dan scanner di Provinsi DKI Jakarta. Alex juga telah dijadikan tersangka kasus pengadaan alat digital classroom tahun 2013-2014.