Dikucilkan, Bekas Pengikut Gafatar Mengadu ke Ombudsman
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Belasan orang mantan pengikut organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) mengadukan nasibnya ke Ombudsman RI Jawa Tengah, Senin, 3 Oktober 2016. Dalam laporannya warga yang belum lama ini dipulangkan dari Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat tersebut merasa mendapat perlakuan diskrimatif warga di lingkungan tinggal mereka.
"Ada teman kami untuk buat E-KTP harus membuat surat penyataan telah keluar dari Ormas Gafatar. Di SKCK juga dicantumkan pernah terlibat kriminal. Ini menjadikan kami susah mencari kerja," kata seorang perwakilan pelapor, Dedy Setiawan.
Para mantan pengikut Gafatar ini diketahui berasal dari berbagai wilayah seperti, Kudus, Jepara, Banyumas, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, serta Sleman Yogyakarta.
Menurut Dedy, sejak pemulangan mereka sesungguhnya juga sudah mendapatkan perlakuan diskriminatif. Sehingga cukup membuat tidak nyaman.
"Pertama kami dapat perlakuan tidak manusiawi saat proses pemulangan. Mulai ditempatkan di gudang semen juga diangkut menggunakan kapal yang over tonase," ujar Dedy.
Karena itu, ia berharap pemerintah mengembalikan hak dasar mereka seperti halnya warga negara lain. Sebab hal itu merupakan hak asasi dasar sesuai yang diatur dalam undang-undang.
"Mentang-mentang kita ini eks Gafatar kok diperlakukan seperti ini. Padahal Gafatar sendiri kan sudah tidak ada, " katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Jateng Sabarudin H, mengatakan, menerima secara terbuka keluhan para eks Gafatar tersebut. Pihaknya juga akan menganalisa lebih jauh perihal dugaan pelanggaran dari sisi pelayanan publik dengan koodinasi dengan Ombudsman pusat.
"Apapun itu hak-hak mereka harus terpenuhi. Karena ini masalah nasional maka kita akan koordinasikan dengan pusat," ujarnya.