Telusuri Kasus MAXpower, KPK Kerja Sama dengan FBI
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bekerja sama dengan Biro Penyidik Federal Amerika Serikat (FBI) menelusuri kasus dugaan suap MAXpower Group Pte. Ltd. kepada pejabat Indonesia.
"Kami pasti ada kerja sama dengan FBI, mengenai itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2016.
Kasus ini, kata Alex, seperti kasus dugaan suap pembangunan PLTU di Lampung yang menjerat Emir Moeis, karena dugaan tindak pidananya transnasional, atau meliputi dua aturan hukum di negara berbeda.
Alex menyatakan, apabila ditemukan bukti-bukti terkait pejabat Indonesia yang menerima suap, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Jadi, nanti dari hasil penyelidikan FBI, jika ternyata ada aliran dana untuk pejabat negara di Indonesia, ya kami tindaklanjuti," ujar Alex.
Diketahui, Departemen Kehakiman AS menginvestigasi Standard Chartered PLC atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia.
Internal audit yang dilakukan terhadap MAXpower Group, kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara, menunjukkan adanya kemungkinan praktik suap dan pelanggaran hukum lain.
Standard Charterd membeli saham MAXpower pada 2012, dan pada tahun lalu menguasai saham mayoritas, setelah menyuntikkan dana tunai sebesar US$60 juta, sehingga mencapai total investasi sebesar US$143 juta. Sejumlah investor ikut mendanai aksi korporasi yang dilakukan Standard Chartered. (asp)