Irman Gusman Masih Ngotot Tak Terima Suap

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman masih ngotot menyebut tak tahu jika Bos CV Semesta Berjaya memberikan bungkusan berisi uang Rp100 juta kepada dirinya. Uang itu adalah bukti KPK ketika menangkap Irman bersama dua Bos CV Semesta Berjaya di rumah dinas Irman Gusman pada 17 September 2016 lalu.

"Saya sudah bicara dari hati ke hati dengan Pak Irman. Pak Irman, kalau ada mau disampaikan jangan disembunyikan. Beliau katakan 'tidak ada yang disembunyikan'. Itu fakta beliau katakan uang Rp100 juta tidak tahu sama sekali kalau itu ada," kata Pengacara Irman Gusman, Razman Arief Nasution di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2016.

Irman oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka penerima suap karena mempengaruhi pejabat Perum Budan Urusan Logistik untuk memberikan tambahan kuota distribusi gula impor kepada CV Semesta Berjaya.

Meski begitu, Razman masih sangsi dengan penangkapan Irman. Sebab ketika itu satgas KPK tak bisa menunjukkan surat penangkapan atas nama Irman Gusman, melainkan nama Sutanto.

"Kami pertanyakan salah satunya mengapa penangkapan berbeda dengan suratnya. Karena itu kita buktikan di pra peradilan nanti," kata Razman.

Razman sendiri meminta KPK tak menunda-nunda sidang pra peradilan Irman bila telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, kata Razman, ini bukan cuma menyangkut kasus hukum, melainkan juga dinamika politik yang meliputi kliennya di DPD RI.

"Kami berharap masalah penegakan hukum diselesaikan lebih cepat lebih baik," kata Razman.

Untuk diketahui, Irman kini memang ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya. Dia ditahan paska ditetapkan tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat.

Irman diduga telah menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur Utama Cv Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto serta istri Sutanto yang bernama Memi.