Dua Lagi Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Gowa Ditangkap
Sabtu, 1 Oktober 2016 - 13:38 WIB
Sumber :
- Antara/Abriawan Abhe
VIVA.co.id – Tim gabungan dari Kepolisian Resor Gowa dan Polda Sulsel kembali menangkap dua terduga pelaku perusakan dan pembakaran gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gowa. Kedua tersangka adalah IK (40) dan TA (45), ditangkap di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Jumat malam, 30 September 2016
Menurut Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Frans Barung, sampai saat ini tim gabungan telah menangkap sembilan pelaku. Dua pelaku yang baru ditangkap merupakan penggerak massa hingga terjadi aksi pembakaran.
"Pelaku IK dan TA ini penggerak massa, menyuruh mengangkat ban dan membakar. Dia juga yang menyuruh masuk melakukan penyerangan, mereka ini provokator," kata Frans Barung, Sabtu, 1 Oktober 2016.
Dari kejadian perusakan ini, polisi masih memburu dalang dari aksi pembakaran. Pengejaran bahkan dilakukan hingga ke Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Nama terduga pelaku yang merupakan dalang dari kejadian ini sudah dikantongi tim gabungan. Terduga ini juga yang memberi uang untuk membeli bensin yang digunakan untuk membakar gedung DPRD Gowa.
"Diduga 'otaknya' ini juga menjanjikan sejumlah uang kepada para pelaku lainnya. Tim sekarang ada di sana (Bantaeng), mudah-mudahan hingga sore nanti ada hasilnya," katanya.
Baca Juga :
Sebelumnya polisi menangkap tujuh orang pelaku yang tergolong masih di bawah umur dan warga asli Gowa. Ketujuh tersangka itu berinisial MR (14), NA (15), MUR (15), MUS (15), AR (16), SF (16) dan MY (17). Pelaku bernama MR dan NA diduga menjadi pelaku utama kasus pembakaran.
Perisitwa pembakaran gedung ini, berawal saat aksi unjuk rasa di DPRD Gowa terjadi Senin, 26 September 2016. Massa yang menamai diri Aliansi Masyarakat Peduli Kerajaan Gowa itu meminta agar benda pusaka kerajaan Gowa yang diambil alih oleh pemerintah daerah dikembalikan ke Balla Lompoa (Istana Kerajaan Gowa). Mereka juga meminta agar Perda LAD Gowa dicabut.
Namun aksi massa ini berujung ricuh. Ratusan orang itu tiba-tiba langsung masuk menyerang, dan mengejar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi. Mereka juga mengejar pegawai dan merusak sejumlah fasilitas gedung.Ada yang membawa botol berisi bensin ada pula orang yang membawa petasan dan meledakkannya di dalam gedung DPRD.
Tak lama kemudian, suara ledakan terdengar dari dalam gedung, hingga gedung terbakar dari dalam. Pegawai dan legislator yang berada di dalam gedung berhamburan keluar. Bahkan beberapa diantaranya terjebak dan terpaksa dievakuasi lewat jendela.
Polemik antara pemerintah kabupaten dan keluarga ahli waris kerajaan Gowa beserta pendukungnya berawal dari disahkannya Perda Lembaga Adat (LAD) Gowa. Perda itu menyebutkan Bupati Gowa menjalankan fungsi sebagai Sombaya (raja). Sementara pihak ahli waris kerajaan Gowa menolak perda tersebut. Mereka menyebut Bupati Gowa tidak berhak menjadi raja karena bukan keturunan raja.