Satpam Pusat Perbelanjaan Surabaya Cabuli Pengunjung
- VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVA.co.id – Seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Surabaya ditangkap kepolisian setempat atas tuduhan pemerasan dan pencabulan terhadap seorang pengunjung.
Modus yang dilakuan pria bernama TBS (36) ini cukup unik. Yakni dengan menjebak korbannya atas tuduhan mencuri sejumlah barang, lalu bernegosiasi dengan meminta sejumlah uang dan kemudian melakukan pencabulan.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 28 September 2016. Ketika seorang pengunjung pusat perbelanjaan bernama Irma (disamarkan) didatangi Satpam bernama TBS. Irma dituduh telah mencuri barang-barang belanjaan.
“Tersangka juga memotret korban sambil membawa barang belanjaan itu,” kata Wakil Kepala Sat Reskrim Polres Surabaya Kompol Bayu Indra Gunawan, Jumat, 30 September 2016.
Usai kejadian itu. Keesokan harinya, tersangka kembali menghubungi Irma dan meminta uang Rp2 juta, alasannya uang itu sebagai ganti agar satpam tidak menyebarkan kejadian pencurian.
“Tapi sebelum meminta uang itu, tersangka rupanya juga mencabuli korbannya tersebut,” ujar Bayu.
Bayu menduga tersangka sengaja menjebak korban. Sebab, apabila barang belanjaan itu belum dibayar, maka seharusnya alarm pusat perbelanjaan itu berbunyi. Namun, saat itu alarm tersebut sama sekali tidak berbunyi.
Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini diancam dengan hukuman penjara 9 tahun. Sebab, tersangka telah melanggar pasal 369 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan.