Kerugian Pembakaran Gedung DPRD Gowa Rp5,8 Miliar

Kantor DPRD Gowa dibakar massa dalam aksi unjuk rasa pada Senin, 26 September 2016.
Sumber :
  • Antara/Abriawan Abhe

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Muhammad Ansar Bate, menyatakan kerugian negara akibat perusakan dan pembakaran gedung DPRD Gowa ditaksir mencapai Rp5,8 miliar. Ia menyebut renovasi terhadap gedung wakil rakyat Gowa itu masih dalam tahap pembahasan.

"Hampir 6 miliar (Rupiah). Kalau kata pak Sekretaris Dewan, (kerugian) itu 5 miliar sampai 6 miliar. Kalau tidak salah, hitung-hitungannya itu sekitar 5,8 miliar," kata Ansar di Sulsel, Kamis 29 September 2016.

Terkait renovasi gedung, Ansar mengatakan pihaknya masih membahas hal tersebut. Menurutnya, perencanaan perbaikan dan renovasi ruang paripurna serta beberapa ruang pimpinan DPRD Gowa yang hangus terbakar, harus dibahas secara matang.

"Kalau taksiran biaya perbaikan mungkin tidak sebanyak total kerugian ya kan gedungnya itu tidak roboh. Hanya biaya pembelian inventaris saja mungkin yang sedikit mahal," lanjutnya.

Ansar mengatakan, terkait kasus pembakaran, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian. Dia berharap, kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD Gowa tidak terulang dan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk berbenah diri.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa di DPRD Gowa terjadi Senin, 26 September 2016. Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Kerajaan Gowa itu meminta agar benda pusaka kerajaan Gowa yang diambil alih oleh pemerintah daerah dikembalikan ke Balla Lompoa atau istana Kerajaan Gowa. Mereka juga meminta agar Perda LAD Gowa dicabut.

Namun aksi massa ini berujung ricuh. Ratusan orang tiba-tiba masuk menyerang dan mengejar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi. Mereka juga mengejar pegawai dan merusak sejumlah fasilitas gedung. Ada yang membawa botol berisi bensin ada pula orang yang membawa petasan dan meledakkannya di dalam Gedung DPRD.

Tak lama kemudian, suara ledakan terdengar dari dalam gedung hingga gedung terbakar. Pegawai dan legislator yang berada di dalam gedung berhamburan keluar bahkan beberapa di antaranya terjebak dan terpaksa dievakuasi lewat jendela.

Polemik antara pemerintah kabupaten dan keluarga ahli waris kerajaan Gowa beserta pendukungnya berawal dari disahkannya Perda Lembaga Adat (LAD) Gowa. Perda itu menyebutkan Bupati Gowa menjalankan fungsi sebagai Sombaya (raja).

Sementara pihak ahli waris kerajaan Gowa menolak perda tersebut. Mereka menyebut Bupati Gowa tidak berhak menjadi raja karena bukan keturunan raja.

 

(ren)